16 Agustus 2017

Hukum Wanita Menyanyi dan Hukum Musik dalam Islam

Asumsi yang sering muncul dan menimbulkan pertanyaan adalah suara perempuan itu aurat atau bukan, Aurat secara bahasa berartu celah atau lubang yang menyebabkan sesuatu menjadi tidak seimbang. Ulama mendefinisikannya dengan bagian tubuh laki-laki dan perempuan dengan batasan yang dikaitkan dengan jenis, umur seseorang, dan perempuan itu sendiri yang dinisbahkan pada mahram atau non mahram (Asy-Syarh ash-Shaghir, 1:283). Istilah mahram mengacu pada kata haram. Maksudnya perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi. Ulama lain, al-Khatib asy-Syarbini mendefinisikan aurat dengan sesuatu yang haram dilihat (Mughni al-Muhtaj, 1:185).

Seorang perempuan dibolehkan terlihat sebagian auratnya didepan laki-laki yang menjadi mahram baginya serta di depan muslimah. Kepada laki-laki yang bukan mahram, juga dengan sesama wanita tapi bukan muslimah maka yang boleh terlihat hanya wajah dan kedua telapak tangannya saja. Sebaliknya di depan suami sendiri seorang wanita dibolehkan terlihat seluruh bagian tubuhnya. Artinya halal dan sah.

Mengenai suara perempuan itu aurat atau bukan, sepengetahuan kami (Majelis Tarjih PP Muhammadiyah) tidak pernah ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita adalah aurat. Realitas sejarah kehidupan para sahabat menunjukkan, bagaimana para sahabat (baik laki-laki maupun perempuan) berinteraksi dengan istri Nabi saw, bertanya mengenai suatu permasalahan, saling memberikan fatwa dan meriwayatkan hadits. Tentu interaksi mereka dilandasi dengan adab dan akhlak yang baik. Bahkan Aisyah ra sendiri termasuk sahabat kedua yang paling banyak meriwayatkan Hadits.

Jika ditelisik dalam Al-Qur'an dan Hadits, banyak sekali ayat dan riwayat yang menganjurkan agar kita menjadi estetikus, manusia yang menghargai estetika (keindahan) segala ciptaan Allah SwT. Beberapa diantaranya sebagai berikut
16:5-6
32:7
2:29
hadits

Melalui dalil-dalil di atas, Islam menganjurkan umatnya untuk menghargai keindahan, sehingga diperlukan sarana pengungkapan atau penyaluran ekspresi tersebut. Oleh karena itu kita mengenal seni sastra hingga seni musik yang menjadi sarana ekspresi keindahan bunyi, suara, sebagaimana manusia diberikan anugerah indera pendengaran.

Nyanyian dalam Islam termasuk dalam kategori masalah duniawi sehingga berlaku kaidah fiqhiyah. "Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah hingga terdapat dalil yang melarangnya," kaidah ini disimpulkan dari ayat 29 surat al-Baqarah di atas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana tanggapan Anda tentang artikel ini? yuk tulis di kolom komentar